Polsek Tambaksari Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu Banowati

Polsek Tambaksari Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu Banowati

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Banowati, Selasa (15/3). Di lokasi tersebut, tiga orang diamankan yakni Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang atau kos di Jalan Banowati; Zainal Abidin (21), warga Jalan Sawah, Semampir. Satu tersangka lain yakni Mochamad Rudi Santoso (26), warga Banowati II. Dalam sindikat ini, tersangka Jumhari merupakan bandar sabu yang tinggal di tempat kos yang selama ini dikabarkan menjadi salah satu tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selain tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti belasan poket sabu-sabu siap edar. Jika ditotal, krista haram itu memiliki berat 40,61 gram. "Mereka kami amankan saat sedang mengomsumsi sabu," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (21/3)siang. Akhyar menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan program yang jadi prioritas menjelang ramadhan. "Jelang ramadhan kami menjadikan prioritas jenis kejahatan konvensional dan extraordinary selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika salah satunya," tandas Akhyar. Dalam kelompok ini, Jumhari bisa dinilai jika dirinya merupakan bandar kecil. Ia juga mempekerjakan dua orang yakni Zainal Abidin dan Rudi Santoso yang digaji setiap bulan. "Tersangka JH (Jumhari, red) dikirim paket oleh atasan yang kini masih dalam pencarian," pungkas Akhyar.(fdn)

Sumber: