Mantan Dirut PT Dok Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Mantan Dirut PT Dok Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Hal ini ditegaskan Kajati Jatim M Dhofir, Jumat (18/10). Menurut, mantan Kajari Surabaya ini bahwa itu wajib dan sesuai SOP. "Itu wajib, sambil menunggu putusan pengadilan untuk membuat memori," jelas Dhofir.

Disinggung soal awal pendampingan oleh jaksa, Dhofir menambahkan bahwa itu materinya berbeda. "Itu materinya beda, ternyata dari kacamata penyidik ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," pungkas Dhofir.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim Dede Suryaman membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock crane. Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya12 tahun penjara dan juga mewajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (fer/udi)

Sumber: