LPSK Kunjungi Satreskrim Polres Malang
Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Malang menerima kunjungan kerja tim Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) untuk sosialisasai tentang LPSK, di ruang Anantahira Sat Reskrim, Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (19/3/2022). Tim LPSK RI yang dipimpin Brigjen (Purn) Drs Achmadi ini disambut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi bersama seluruh anggota Satreskrim Polres Malang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Tim LPSK menyampaikan materi, diantaranya Kewenangan LPSK; program kerja; perlindungan LPSK; prioritas LPSK RI / penanganan tindak pidana tertentu seperti narkotika, korupsi, money laundry, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, anirat. Disampaikan pula, subjek LPSK mengenai proses pengajuan permohonan perlindungan, layanan perlindungan LPSK pada hak-hak korban, layanan perlindungan dan bantuan dari sisi ancaman fisik maupun ancaman nonfisik, pengajuan pelayanan restitusi hingga kompensasi korban. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan dalamn kegiatan ini disampaikan mengenai informasi terkait LPSK. “Sosialisasi LPSK ini akan bemanfaat bagi Satuan Reskrim Polres Malang,” ujarnya seraya menyebutkan kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*/kid/ari/fer)
Sumber: