Polres Jember Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Polres Jember Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Jember, memorandum.co.id - Polres Jember meringkus dua  warga Desa. Lengkong Kecamatan Mumbulsari. Para tersangka ini terlibat dalam kasus sabu-sabu. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram,1 (satu) buah alat hisap sabu /bong serta 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan Satreskoba Polres Jember pada Minggu (20/3/2022). Semua bermula dari tertangkapnya Priyanto yang telah menggunakan sabu. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, paket sabu yang digunakan oleh Priyanto didapat dari Saiful Arif, 41 tahun, yang juga warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. "Dan saat itu juga kami menangkap  SA. Waktu itu SA sempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan naik ke atas loteng, tetapi kami berhasil mengamankannya dan membawa ke Mapolres," ujar Kasatreskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto SH. Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (edy)

Sumber: