Pasutri Siri Kompak Edarkan Sabu

Pasutri Siri Kompak Edarkan Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Napsi, kurir sekaligus pengedar narkoba yang ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di rumah kos Jalan S Parman, Waru, Sidoarjo, baru mengetahui jika Taufik adalah pengedar narkoba. Hal itu, diketahuinya setelah menikah siri dengan Taufik pada Desember 2021. "Saya nikah empat bulan lalu dan baru tahu suami saya pengedar sabu setelah nikah pak," ungkap Napsi, Jumat (18/3/2022). Ketika itu, dia diajak suaminya jalan-jalan di Surabaya mengendarai motor. Sampai di Jalan Arjuno, dia disuruh Taufik mengambil paketan sabu ke seseorag di depan SPBU. Setelah itu, pulang ke rumah kos di Waru. Tak lama kemudian polisi datang menggerebek. Ketika digeledah ditemukan kotak kecil bekas HP berisi 30 gram sabu, HP, timbangan elektrik, dan buku catatan hasil penjualan. Karena sudah terlanjur tahu, wanita muda yang sudah menjanda itu, bukannya menjauhi bisnis narkoba malah ikut terjun menjadi kurir dan mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan Rp 200 ribu sekali kirim. "Saya sudah tidak bekerja," terangnya. Sementara Taufik mengaku, sebelum menikah siri dengan Napsi sudah menjadi kurir sabu dari SH, pengedar yang kini masih diburu polisi. "Tapi uang yang dijanjikan sampai sekarang belum dikasih pak," jelas Taufik, yang bekerja sebagai tukang cat ini. Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya AKP Dodi Pratama mengatakan, jika Taufik dan istri sirinya merupakan jaringan narkoba Sidoarjo-Surabaya. Selain jadi kurir, juga mengedarkan sabu sejak 2021. Biasanya usai disuruh SH ambil barang, dijual paket hemat (pahe) seharga Rp 200 ribu. "Tapi atas perintah SH. Jika ada pesanan SH menghubugi tersangka melalui HP dan mengantar sabu ke pemesan dengan menyuruh istri memakai sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan," tandas Dodi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) siri kompak jadi kurir sabu. Perbuatan itu, akhirnya akhirnya terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menggerebek rumah kosnya di daerah Waru, Sidoarjo. Selain menangkap Taufik (33) dan Napsi (23), petugas juga menggeledah kamarnya. Hasilnya, menemukan kotak kecil hitam berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 27,8 gram; 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberatĀ  1,62 gram; lima bungkus plastik klip; satu buah timbangan elektrik; satu buku catatan, dan satu kartu ATM. (rio/fer)

Sumber: