Begal Payudara Ngadiluwih Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngasem

Begal Payudara Ngadiluwih Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngasem

Kediri, memorandum.co.id - Seorang pemuda berinisial SATS (29) asal Dusun Sawahan, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak. Tindakan pelaku tersebut dilakukan di jalan desa belakang SD Doko, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kapolsek Ngasem, Iptu Hidayat Saroso mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban, sebut saja Melati (15), pulang sekolah mengendarai sepeda kayuh melintas di jalan desa belakang SD Doko. Saat jalan tersebut berpapasan dengan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. “Kejadian yang dialami korban terjadi pada selasa (15/03) sekitar pukul 12.00 Wib. Korban pulang dari sekolah naik sepeda kayuh, melintas di jalan desa dari arah utara ke selatan, dengan tujuan pulang kerumah,” ungkap Iptu Hidayat, Kamis (17/3/2022). Sambung Iptu Hidayat, pada saat jalan kondisi sepi dan korban sempat berpapasan dengan pelaku, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.“Kemudian pelaku putar balik, dari arah belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda kayuh dan sempat terseret. Dan pelaku sempat melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” sambungnya. Setelah menerima laporan dari korban, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. ” Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut, paparnya Sementara itu, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam AG 3014 AAH berikut STNK, satu helm merk SHEL, dan satu potong sweater warna hitam bertuliskan Volcom. “Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dan kasus ini akan di limpahkan ke PPA Polres Kediri untuk proses penanganan lebih lanjut,”tutup Iptu Hidayat. (Nus)

Sumber: