Polisi Gerebek Rumah Kos Pasutri Siri di Waru

Polisi Gerebek Rumah Kos Pasutri Siri di Waru

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos pasangan suami istri siri di daerah Waru, Sidoarjo. Pasangan apes yang ditangkap petugas yakni Taufik (33) dan Napsi (23). Saat menggeledah di kamarnya, polisi berpakaian preman juga menemukan kotak kecil berwarna hitam berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 27,8 gram; 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat  1,62 gram;  5 bungkus plastik klip; 1 buah timbangan elektrik; 1 buku catatan, dan 1 kartu ATM. "Selain jadi kurir, kedua tersangka juga mengedarkan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3). Setelah terbukti, polisi kemudian menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Kami akan kembangkan kasus narkoba ini dengan melacak keberadaan SH, pemilik sabu," tandas Daniel. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijebloskan penjara setela dijerat pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Sumber: