Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Buron Mafia Bola

Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Buron Mafia Bola

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka kasus mafia bola percobaan suap, Herry Pras masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu setelah Herry beberapa kali mangkir saat pihak kepolisian melakukan pemanggilan. "Sementara tersangka HP masih dalam posisi DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Insya Allah akan segera kita lakukan upaya paksa setelah keberadaan tersangka kita dapat," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, di gedung Bidhumas Rabu (16/3)siang. Empat tersangka yang kini ditahan yaitu Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Lantas, bagaimana modus Bambang Suryo Cs saat mengatur skor dan suap. Juga apa saja peran masing-masing tersangka. "Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta," lanjut Totok. Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Herry Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. "FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," jelas Totok. Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tambah dia. Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (fdn/fer)

Sumber: