Pesta Miras Bawa Sabu, Warga Wonorejo Divonis 32 Bulan Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Penyalahgunaan narkoba di masyarakat masih marak terjadi. Salah satunya yaitu Ridwan Cholid yang kedapatan menguasai sabu 0,3 gram. Akibatnya, warga Jalan Wonorejo Gang l itu divonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Terungkapnya kasus ini terjadi secara kebetulan. Bermula pada Minggu (31/10) Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau merasa resah lantaran ada gerombolan orang yang sering nongkrong di warkop sambil minum minuman keras. Berdasarkan hal tersebut, tim Respati Shabara kemudian meluncur untuk melakukan pendalaman dengan cara berpatroli di sekitar warung kopi Nevada di Jalan Wonorejo Gang l, pada pukul 00.30. Melihat polisi yang sedang melintas, sontak 4 orang laki-laki di warung kopi tersebut lari tunggang langgang. Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang. Saat penangkapan itu, petugas melihat terdakwa membuang sesuatu didepan pagar rumah orang. Ternyata saat ditemukan berupa 1 poket plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,3 gram. Terdakwa mengaku barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Cholid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menggantikan Mosleh Rahman menyatakan tanggapan yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Ridwan. Pada sidang penuntutan sebelumnya, JPU Mosleh menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara. (jak)
Sumber: