Curi 11 Bungkus Rokok Diganjar 6 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Belum sempat menikmati rokok hasil curian, Bima dan Renanda sudah keburu dikepung warga dan langsung mendapat hadiah bogem mentah bertubi-tubi. Parahnya lagi, hakim memvonis duo ini dengan hukuman enam bulan penjara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/11/2021). Awalnya sekitar jam 01.00, Bima bersama terdakwa Renanda berangkat menggunakan sepeda motor menuju daerah Margomulyo Surabaya untuk melihat balapan. Sepulang dari tempat balapan tersebut, saat melewati kawasan Dukung Kupang Barat keduanya berniat mencuri di warung milik Suparman. Renanda berperan sebagai eksekutor dengan merusak engsel yang digembok. Sementara Bima duduk di atas sepeda motor mengawasi suasana sekitar. Setelah berhasil membuka, Renanda mengambil 11 bungkus rokok di dalam tas kresek. Namun,aksi kedua terdakwa diketahui warga sekitar hingga akhirnya ditangkap dan babak belur muka bonyok kedua pemuda itu. Atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim menyatakan keduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 6 bulan,” tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/3). Putusan hakim, lebih ringan satu bulan dengan tuntutan jaksa Nurhayati yakni selama 7 bulan penjara. Terhadap putusan tersebut, para terdakwa masih ngotot meminta keringanan hukuman lagi. " Sudah, sudah diputus enam bulan, kamu menerima atau mau banding, atau pikir- pikir," kata hakim. Dengan tampang lesu, kedua terdakwa akhirnya menerima putusan tersebut. " Kami menerima yang mulia" ujar terdakwa. (jak/gus)
Sumber: