Edarkan Sabu, Pria Blitar Ditahan di Mapolres Tulungagung
Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Tulungagung menangani pelimpahan perkara penyalahgunaan sabu dari Ditreskoba Polda Jatim. Diterangkan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, awalnya Ditreskoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu berinisial CBP (30), asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar di pinggir jalan Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. "Karena ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, maka setelah dilakukan penyidikan diserahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung," ujarnya, Selasa (15/3/2022). Dijelaskan Nenny, ketika ditangkap tersangka diketahui hendak bertransaksi sabu. Bersama tersangka, Satreskoba Polres Tulungagung juga menerima pelimpahan barang buktinya. "Selanjutnya anggota Satreskoba Polres Tulungagung segera melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan penyuplai sabu," tuturnya. Adapun barang bukti yang diserahkan, lanjut Nenny, di antaranya dua poket sabu 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk bukti transfer, dan 1 unit motor AG 4646 YBK. Kini tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/fer)
Sumber: