Coba Berkelit Gelapkan Denda Pajak Rp 300 Juta
Surabaya, memorandum.co.id - Upaya Sugandi Gunadi untuk berkelit dari kejahatan penggelapan denda pajak Rp 300 juta yang dilakukannya kandas. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan terdakwa perihal tanda tangan di surat pembelian yang dilakukan olehnya. "Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tegas Hakim Suparno saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3/2022). Selain itu, hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau. "Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian. Tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu," kata Suparno. Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan. "Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal," ujar terdakwa. Sebelum pernyataan keras yang dilontarkan hakim, dalam keterangannya saat diperiksa terdakwa berdalih bahwa namanya hanya di pinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi. "Dalam PT itu saya dijadikan direktur saja. Saya tidak mengerjakan saya cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut," ucap terdakwa. Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi. "Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak Andreas itu teman saya," ungkapnya. Sedangkan terkait rekening terdakwa yang dijadikan sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan rekening tersebut dipinjam Subandi. "Rekening saya itu dipinjam Subandi. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya," bebernya. Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut. "Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama 2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktivitas sejak 1992 hingga 2009," ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya. Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan. "20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada tiga orang kalau mau mendirikan PT," katanya. Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan. "Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," kata Suparno yang langsung disanggupi oleh JPU. (jak/fer)
Sumber: