Lalai Berkendara Sebabkan Korban Tewas, Diadili

Lalai Berkendara Sebabkan Korban Tewas, Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Sulikin didakwa lalai saat mengemudikan truk trailer bermuatan kertas. Hal itu menyebabkan jatuhnya korban hingga tewas yakni Waruju. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, terdakwa kini diadili. Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 17.15 di depan pintu tol keluar Banyuurip. Saat itu, truk trailer 40 feet yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan 60 km per jam. Saat di pintu tol tersebut, dalam jarak pandang 100 meter di depan truk terdakwa melihat mobil yang dikemudikan korban mengerem dan berhenti. Seketika itu terdakwa membunyikan klakson agar korban berpindah ke lajur kiri atau kanan. Namun, ternyata perkiraan terdakwa tersebut tidak benar. Truk trailer tetap melaju meskipun kecepatan sudah berkurang. Akibat kelalaiannya, pada saat jarak 10 meter dengan mobil korban, terdakwa menghindar tajam dengan membelokkan setir ke kiri. “Sehingga terdakwa tidak dapat menguasai truk trailer 40 feet lalu menabrak pagar pengaman jalan (guard rail) keluar dari badan jalan dan berhenti menghadap ke arah barat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (14/3/2022). Setelah itu, tempelan truk trailer 40 feet tersebut terguling ke kanan dan muatan berupa container 40 feet berisi kertas menimpa mobil korban. “Akibat kejadian itu, korban Waruju meninggal dunia,” imbuhnya. Akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatinya terdakwa, JPU Siska mendakwa Sulikin dengan pasal tentang lalu lintas dan angkutan umum. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 Ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya. Saat diminta tanggapannya perihal dakwaan JPU, terdakwa yang menjalani sidang secara video call menyatakan benar. “Benar Bu Jaksa,” ujar Sulikin. (jak/fer)

Sumber: