Pengedar Sabu Banyuurip Diringkus di Kos
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Semampir meringkus pengedar sabu. Tersangka Satria Gema Ramadhan, warga Jalan Banyuurip Kidul Gang III. Pria 19 tahun itu disergap saat melintas di tempat kos Jalan Banyuurip Lor Gang XI. “Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,47 gram,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, Senin (14/3/2022). Penyergapan Satria bermula dari tertangkapnya Fajri Bagus Satria terlebih dulu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. Diketahui dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,62 gram, sweater abu-abu, uang tunai Rp 50 ribu sisa pembelian sabu. “F kami tangkap terlebih dulu, dari pengakuan tersanga ia baru saja membeli sabu kepada S,” ujar Ari. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Fajri kemudian dikeler ke tempat tinggal temannya di salah satu kos Jalan Banyuurip Lor Gang XI. Setibanya di lokasi petugas langsung merangsek masuk ke kamar kos. “Waktu itu tersangka ada di kamar sedang duduk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket ss seberat 0,47 yang disimpan dibawah kasur. Selanjutnya tersangka di bawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. Ketika diinterogasi, tersangka Satria mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Nova alias Jinbon dengan cara menghubungi via telepon selanjutnya tersangka mentransfer senilai uang Rp 500 ribu. “Barang tersebut baru ada dua minggu kemudian, setelah ada barang, Nova menghubungi Satria untuk mengambil dua poket yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya. Oleh Satria 0,62 gram ss dijual kepada temannya Fajri seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya Fajri menjualnya lagi seharga Rp 250 ribu. “F dan S ini bertransaksi di Jalan Dukuh Kupang Barat. Keduanya ini mendekam di mapolsek” pungkasnya. (alf/fer)
Sumber: