FRMJ Desak Polisi Ambil Tindakan Tegas

FRMJ Desak Polisi Ambil Tindakan Tegas

Jombang, memorandum.co.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Mapolres Jombang, Senin (14/3/2022). Kedatangan mereka, menuntut Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap MSAT. MSAT warga Kecamatan Ploso, Jombang yang dijerat atas dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan. Setibanya di halaman Mapolres Jombang, puluhan massa tadi menggelar orasinya. Dalam aksinya, mereka juga membawa sejumlah poster yang berisikan tuntutan agar segera ada tindakan tegas. Diantaranya, Negara tidak boleh kalah hukum harus ditegakkan, Tegakkan hukum di kota santri. "Satu bulan lebih tersangka MSAT ditetapkan menjadi DPO. Namun sampai sekarang belum juga ditangkap, olehnya kami mendesak polisi agar segera menangkap MSAT," ujar Koordinator aksi, Joko Fatah Rochim, Senin,(14/3). Ditakutkan olehnya, jika Polisi tidak segera menangkap MSAT. Maka penegakan hukum di hadapan masyarakat akan dinilai buruk dan tebang pilih. "Masyarakat Jombang ini resah jika tidak ditangkap. Jadi omongan kenapa kasus kecil cepat ditahan tapi ini tidak. Kita juga kasihan pada masyarakat yang ingin mondok di situ, mereka jadi takut," jelasnya. Diungkapkan pula, jika aksi ini tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum. FRMJ mengancam akan beramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Jatim. "Jika tidak ada ketegasan hukum, kita akan unjuk rasa ke Polda," tegas Fatah. Di tengah aksi unjuk rasa, perwakilan pendemo kemudian ditemui oleh pejabat Polres Jombang. "Perwakilan sudah kita terima untuk menyampaikan aspirasinya. Selanjutnya, masukan ini kami sampaikan ke Polda Jatim. Karena yang menangani kasus ini adalah Polda Jatim," tutur Kabag Ops Polres Jombang, Kompol M Puji. Usai menggelar aksi di depan Mapolres Jombang, para pengunjuk rasa kemudian melanjutkan aksinya menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.(wan)

Sumber: