Bersama Bea Cukai Kediri, Kominfo Jombang Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Bersama Bea Cukai Kediri, Kominfo Jombang Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Jombang, memorandum.co.id - Soalisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai digelar di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin (14/3/2022). Sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bersama Kominfo Kabupaten Jombang ini, dalam rangka memberantas rokok ilegal. Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa, pedagang kelontong dan konsumen rokok di wilayah Desa Mojokrapak. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, bahwa sosialisasi hari ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau. Karena DBHCT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. "Nah, penegakan hukum terbagi dua, yakni sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan agar tidak terjangkau oleh anak-anak," katanya. Syaiful menegaskan, yang pasti rokok ilegal itu tidak membayar apapun. Sedangkan rokok legal itu membayar cukai, pajak rokok dan pungutan pajak lainnya. "Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal," tegasnya. Disamping itu, ungkap Syaiful, negara semakin berat untik mengurangi tingkat prevelensi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja. "Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut," ungkapnya. Syaiful menaparkan, rokok ilegal dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri kebetulan kecil. Di Jombang, sebenarnya bukan daerah pemasaran. "Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang," paparnya. Kemudian menurut Syaiful, terkait sanksi bagi rokok ilegal, yaitu 1 sampai 5 tahun penjara. Dan dendanya 2 sampai 10 kali nilai cukai. "Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai," tukasnya. Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi ini guna memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Sosialiasi ini terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” katanya. Wahyudi menjelaskan, kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini, Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu diberikan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal. “Sebelum melakukan sosialisasi, kami terlebih dulu sudah diberikan peta beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (yus)

Sumber: