Kasasi Ditolak, Gilang Fetish Kain Jarik Jalani 5,5 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Gilang Fetish Kain Jarik Jalani 5,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Gilang Aprilian Nugraha Pratama untuk menghirup udara bebas akhirnya kandas ditangan hakim tunggal Mahkamah Agung. Sebab, pemuda asal Kalimantan itu dinyatakan tetap bersalah atas kasus pencabulan dan tindak kekerasan tersebut. Dalam putusan amar putusan kasasi hakim Andi Abu Ayyub Saleh disebutkan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejari Tanjung Perak, selaku pemohon kasasi. Meski demikian, status hukum Gilang tidak berubah. Dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby. I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini menerangkan bahwa dalam permohonan kasasinya meminta hakim Mahkamah Agung turut menyertakan pasal 335 KUHP kepada terdakwa Gilang. "Tetapi hakim punya pendapat lain. Gilang tetap dinyatakan bersalah melanggar tiga pasal. Yakni pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP," terang JPU Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Minggu (13/3/2022). Meski permohonan kasasinya ditolak, Willy mengatakan untuk penerapan hukumannya tetap sama. Yaitu dihukum sesuai dengan putusan di tingkat pertama. "Penerapan hukumanya sama seperti putusan PN Surabaya," ucapnya. Untuk diketahui, kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA)-nya dengan Gilang. Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan HP. Dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong. (jak/fer)

Sumber: