Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Tempursari
Lumajang, memorandum.co.id - Setelah berhasil menangkap empat pengedar pil koplo dalam hitungan jam dan menyita ribuan barang bukti pil koplo, kembali Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Masing masing adalah HM (38) asal Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, dan MH (23) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakan HM di Dusun Sumoroto, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempursari, Jumat (11/03/2022) sore. Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, polisi menggerebek dan menangkap kedua tersangka yang saat itu berada di rumah kontrakan milik HM. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 4,68 gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Minggu (13/03/2022) Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, satu bendel plastik klip, satu bong sabu dari botol plastik, pivet kaca yang didalamnya berisi serbuk sabu, satu korek api, timbangan digital merk Camry warna silver serta satu HP warna merah beserta SIM card. “Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku sudah kami tahan di Polres Lumajang, dan keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ernowo. (ani)
Sumber: