Edarkan Okerbaya Pemuda Kesilir Wuluhan Digelandang Polisi

Edarkan Okerbaya Pemuda Kesilir Wuluhan Digelandang Polisi

Jember, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wuluhan berhasil mengungkap peredaran okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah hukumnya, Jumat (12/3/2022) malam. Heru Prasetyo (36), warga Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir Wuluhan, diringkus di rumahnya saat menjual okerbaya kepada para pemuda. “Kami mendapatkan informasi dari warga, jika di rumah tersangka selama ini sering ada aktivitas jual-beli okerbaya alias pil koplo. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap basah terhadap tersangka saat melayani pembeli,” ujar Kapolsek Wuluhan AKP Solehan Arif, Minggu (13/3/2022) Bahkan saat polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil koplo jenis Trihexypenidhil dan Dextro dari tangan tersangka dan ia mengakui jika okerbaya tersebut merupakan miliknya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang Rp 60 ribu hasil dari penjualan okerbaya milik pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 135 butir pil  Trihexypenidhil yang sudah dikemas dalam 27 klip dan siap edar, serta 80 butir pil Dextro, uang tunai dan HP. “Tersangka kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang R.I. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (edy)

Sumber: