Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang kakek usia 54 tahun berinisial P diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Sebab yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kakek asal Kecamatan Boyolangu. Sedangkan korban berinisial BTC (14), tetangganya. "Awal mula korban yang sehari-hari tinggal bersama neneknya tersebut izin untuk menginap di rumah temannya. Korban pergi sejak 4 Maret 2022, namun hingga 8 Maret 2022 tidak juga pulang. Karena cemas, sang nenek memberitahukan hal itu kepada orang tua korban," terang Nenny, Jumat (11/3/2022). Kaget mendengar informasi tersebut, orang tua korban langsung mencari ke rumah teman yang dimaksud. Di tempat itulah, orang tua korban melihat bekas merah di area leher anak gadisnya. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan. "Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres Tulungagung," ungkap Kasi Humas. Setelah menerima laporan itu, polisi segera menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia berdalih karena sudah lama tidak melakukan hubungan badan, sehingga mencabuli korban untuk menguji kejantanannya. Namun ternyata tersangka mengalami impotensi. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat(1) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UURI nomor 35 tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Nenny. (fir/mad/fer)

Sumber: