Beli Sabu Rp 150 Ribu di Jalan Kunti, Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Arif Setiyo dan Angga Dwinata didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu di Jalan Kunti. Kini, kedua remaja asal Kedung Klinter itu diadili. Awalnya para terdakwa pada Jumat (12/11) sekira pukul 23.00 sepakat patungan untuk membeli sabu. Mereka kemudian berangkat ke Jalan Kunti Surabaya. "Kedua terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 150 ribu dari orang yang tidak dikenalnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (11/3). Namun, ketika para terdakwa berada di Jalan Kedung Klinter Gang 1, mereka ditangkap petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka petugas kepolisian menemukan barang bukti di saku baju terdakwa Mochamad Arif Setyo berupa 1 poket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Neldy. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, para terdakwa tak membantahnya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)
Sumber: