Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2021
Mojokerto, memorandum.co.id - Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto menghadiri rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Rapat paripurna tersebut, dalam rangka penyampaian nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2021. Dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto, mengacu pada dua konsideran utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, bahwa laporan LKPJ Bupati tahun 2021 ini merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah. "LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Antara lain capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya," katanya, Kamis (10/3/2022). Wabup memaparkan, penyusunan LKPJ ini merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun. "Dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan di Kabupaten Mojokerto, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran," paparnya. Wabup mengumgkapkan, kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto, senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan. "Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya, serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya," pungkasnya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. (yus/fer)
Sumber: