Terlibat Judi Online, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Berakhir sudah sepak terjang kakek 60 tahun berinisial IS, warga Kecamatan /Kabupaten Tulungagung. Dia ditangkap anggota Polsek Tulungagung Kota karena terlibat judi online. Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya. "Ditangkapnya pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB, atau dini hari," terangnya, Kamis (10/3/2022). Dijelaskan Kompol Rudi, tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan yang diterima dari masyarakat. "Kita juga masih kembangkan peran tersangka. Apakah sebagai bandar, pengepul atau apa dalam judi online ini," ujarnya. Rudi menambahkan, usai menangkap tersangka, anggotanya juga melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, laptop, serta buku catatan tombokan. "Itu adalah beberapa barang bukti yang kita amankan," ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat 91 ke 1e, 2e KUHP, jo Undang Undang nomor 7 tahun 1974 tentang Perjudian. "Tersangka kita tahan di Mapolres Tulungagung," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: