Jualan Sabu Untung Seratus Ribu, Dibui 5 Tahun Penjara

Jualan Sabu Untung Seratus Ribu, Dibui 5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Nasib sial menimpa Indra Maulana. Mau untung dari jualan narkoba sabu, malah dapat jeruji penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno disebutkan terdakwa Indra Maulana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Maulana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Suparno, Kamis (10/3). Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar Indra. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi ketika terdakwa dihubungi Heri (DPO) pada (1/11) sekira pukul 11.00. Tujuannya untuk memesan narkotika sabu senilai Rp 600 ribu. Selanjutnya, sekira pukul15.00, terdakwa pergi ke rumah Ilham Dwi Saputro (berkas terpisah) untuk membeli sabu senilai Rp 500 ribu. Terdakwa berjanji akan membayar Ilham apabila barang haram tersebut sudah laku terjuap. Kemudian, sekira pukul 16.00 terdakwa menuju Hotel OYO URBAN di Jalan Kendangsari lndustri untuk menemui dan memberikan sabu tersebut kepada Heri. Sabu tersebut dijual sesuai kesepakatan awal yakni Rp 600 ribu. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 100 ribu. Ketika sedang menunggu Heri di hotel tersebut, terdakwa ditangkap Abdullah dan Novian Eko yang merupakan anggota kepolisian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat brutto 0, 54 gram di saku depan sebelah kanan celana pendek warna Coklat yang terdakwa gunakan saat itu. (jak)

Sumber: