Pembunuh Istri Siri di Malang Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Istri Siri di Malang Dituntut 20 Tahun Penjara

Malang, memorandum.co.id - Terdakwa pembunuhan istri siri, SL (56), asal Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Moh Heriyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, atas tuntutan itu, terdakwa SL, tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Sehingga, menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU. "Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena dengan alasan, terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang. Untuk itu, lanjut Eko, untuk persidangan akan digelar kembali pada 21 Maret 2022. Agendanya, putusan dari majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi, Jumat (17/9/2021), di rumah di Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terdakwa SL melakukannya dengan motif sakit hati. Dikarenakan, korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental. Terdakwa telah merencanakan itu 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali. Akibat kekerasan itu, sesuai dengan hasil visum.(edr/fer)

Sumber: