Satlantas Polres Lumajang Amankan Kereta Kelinci

Satlantas Polres Lumajang Amankan Kereta Kelinci

Lumajang, Memorandum.co.id -  Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang mengamankan kendaraan kereta kelinci atau odong odong yang beroperasi di jalan di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas, tepatnya di Jln Srikaya, Kecamatan Sukodono. Hal tersebut dilakukan lantaran kendaraan merupakan jenis kendaraan yang sudah melalui proses modifikasi sehingga tidak memenuhi ketentuan dan sering terjadinya over kapasitas dalam mengangkut penumpang sehingga rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Alasan kami melakukan penahanan kereta kelinci tersebut karena kereta tersebut adalah hasil modifikasi dari kendaraan light truck yang telah dirubah bentuk sehingga tidak memenuhi standar spesifikasi dan bisa membahayakan keselamatan,” ujar Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, Rabu (9/03/2022). Bayu menerangkan dari hasil keterangan diperoleh informasi, bahwa pemilik yang berinisal F membeli kereta kelinci tersebut di Blitar sekitar dua tahun yang lalu untuk operasional mengangkut penumpang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa kereta kelinci tersebut sebelumnya adalah kendaraan jenis light truck yang sudah mengalami perubahan bentuk dan dimensi. “selain sudah dimodifikasi menjadi kereta kelinci , untuk pajak kendaraannya sejak tahun 2019 sudah mati, dan tidak melaksanakan uji Kir, intinya kendaraan tersebut baik secara administratif sudah tidak layak juga tidak memenuhi standar spesifikasi dan membahayakan keselamatan ” ujarnya. Bayu mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kereta kelinci tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa merubah bentuk dan dimensi kendaraan berpotensi membahayan masayarakat atau pengguna jalan lainnya. “kereta kelinci boleh dioperasionalkan di dalam wilayah obyek wisata, bukan dijalan umum, karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,”tambahnya. Meski melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pemilik kereta kelinci namun tetap dilakukan pemeriksaan seperti tindak pidana lainnya. “Untuk pemilik kendaraan tidak kita lakukan penahanan namun diberlakukan wajib lapor setiap tiga hari sekali,” pungkasnya. (Ani)

Sumber: