Kulak Sabu 2 Gram Didenda Rp 2 M, Warga Gadel Jaya Banding
Surabaya, Memorandum.co.id - M. Dahlan dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Majelis hakim menghadiahi warga Jalan Gadel Jaya Selatan Praja itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung banding. "Mengadili, menyatakan terdakwa M Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata banding. "Banding Yang Mulia," ujar Dahlan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Untuk diketahui, awalnya hari Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 di jalan Kalimas Baru, terdakwa Dahlan menemui Samsul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram harga Rp 2 juta. Selanjutnya Abdulloh (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Keduanya lalu bertemu di depan pom bensin Jalan Demak Surabaya. Terdakwa Dahlan menerima yang dari Abdulloh sebesar 1 juta, selain dijual ke Abdulloh, terdakwa juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Susandi Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sabtu (9/10) pukul 07.00 di kontrakan Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca, 1 HP samsung. Hasil pengembangan terdakwa Abdulloh ( berkas terpisah), ditangkap dan digeledah ditemukan 3 poket sabu, 0,48, 0,46, 0,30 gram serta pembungkusnya. (jak)
Sumber: