Polresta Sidoarjo Gerebek Pembuat Miras Oplosan Jeruk Gamping

Polresta Sidoarjo Gerebek Pembuat Miras Oplosan Jeruk Gamping

SIDOARJO - Tewasnya dua remaja usai pesta miras, Bima (19), warga Dusun Jebug RT18 RW05, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, polisi menemukan fakta baru. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan Dedi K (38) dan Ahmad S (36), keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, sebagai tersangka. Dua tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo itu, dijerat pasal berlapis.  Yakni, pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 204 ayat (2) KUHP, yakni dijelaskan, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan bahwa ada orang meninggal dunia akibat miras oplosan, pihaknya bergegas mengerahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. "Baik dari Unit Reskrim Polsek Sukodono maupun Unit Resmob Polresta," kata Zain Dwi dalam acara press rilis yang digelar di halaman Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (29/12). Zain Dwi menambahkan, dengan dasar keterangan yang didapat dari sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pembuat minuman oplosan itu berikut lokasinya, yang beralamatkan di Desa Jeruk Gamping, Krian. "Ternyata benar, di TKP kita temukan rumah itu digunakan sebagai tempat untuk penyulingan miras," imbuh Zain Dwi. Lebih jauh dipaparkan Zain Dwi, hasil dari penggerebekan yang dilakukan, ada sejumlah barang bukti disita petugas. Di antaranya, 1 set alat pembuat miras atau alat penyuling, 24 dos berisikan 12 botol arak, 1 dos berisikan 9 botol arak oplosan siap edar, 104 botol bekas air meneral kosong, 3 bendel kain kasa warna putih, 209 tutup botol warna orange. Selanjutnya, 574 tutup botol warna merah, 2 keranjang plastik warna merah dan biru, potongan selang sebanyak 6 biji, 1 jurigen berisi tetes tebu, 3 galon air mineral merk club, 6 botol arak, 7 botol bir putih, 8 botol bir hitam, 12 botol kosong bekas miras jenis arak, 1 buah teko plastik, serta 1 buah gelas kecil. "Ini beberapa barang bukti yang sudah kita sita dan kita amankan. Sebagian sisanya, masih di TKP," terang perwira yang sebelumnya menjabat Sekpri Kapolri Spripim Polri itu. Yang lebih ironis lagi, masih kata Zain Dwi, saat dilakukan penangkapan, ternyata kedua tersangka ini usai mengkonsumsi sabu. "Selain melanggar Pasal 204 ayat (2) KUHP. Tersangka kedua tersangka juga kita jerat dengan Pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Zain Dwi. (med/jok/tyo)  

Sumber: