Ibu dan Anak Kompak Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Ibu dan anak, Sukarni (50) dan Avis Maulana (24), keduanya indekos di Jalan Bandarejo, Benowo. Mereka kompak jual narkoba jenis sabu-sabu (SS). Bisnis yang dilakukannya itu terkuak setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal di indekosnya. Parahnya, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari Yayak Anwari, yang tak lain adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim tahun 2020. Yayak akhirnya juga ditangkap polisi di depan warung kopi di Jalan Banderjo. Selain itu, petugas juga meringkus bandar dari Yayak, yakni Mashud, di dekat rumahnya di Jalan Donowati. "Kedua tersangka (Sukarni-Avis) merupakan ibu dan anak. Anaknya pernah kami tangkap atas kasus penjambretan tahun 2020," jelas Kapolsek Sukomanuggal Kompol Esti Setija Oetami melalui Kanitreskrim Iptu Jumeno, Selasa (8/3). Jumeno menambahkan, untuk bandar sabu, Mashud juga residivis kasus peredaran sabu dan pernah dibekuk anggota Reskoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2001. "Ketiga tersangka kami tahan di mako, sedangkan yang wanita kami titipkan di polrestabes," ungkap Jumeno. (rio)
Sumber: