Komisi B: Manfaatkan Aset BTKD untuk Kesejahteraan Masyarakat
Surabaya, memorandum.co.id - Aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya berupa lahan bekas tanah kas desa (BTKD) diminta legislatif untuk dimanfaatkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengusulkan, agar aset BTKD tak mangkrak, sebaiknya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. "Jadi supaya tanah itu tidak nganggur dan kosong, salah satunya bisa dimanfaatkan untuk bertani," ujarnya, Selasa (8/3/2022). Seperti yang terlihat di Jalan Jambangan Kebon Agung, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, lahan BTKD di sana difungsikan untuk menanam jagung, terong, dan lombok. "Ini kan bagus, tanah tersebut termanfaatkan dengan baik, bahkan melibatkan warga setempat. Karena itu, kita mendorong kemanfaatan tanah BTKD yang lain untuk kesejahteraan masyarakat," kata politisi Gerindra ini. Dalam waktu dekat, untuk mengoptimalkan potensi tanah BTKD yang masih mangkrak, Komisi B akan menggelar hearing dengan mengundang dinas terkait. "Karena masih banyak tanah-tanah BTKD yang kosong. Maka dari itu mari kita manfaatkan, bisa untuk pertanian, bisa untuk olahraga, pokoknya jangan sampai nganggur," tandasnya. Di samping itu, politisi senior ini juga mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya agar melakukan pembinaan masyarakat Jambangan. Terutama dalam pengembangan dan peningkatan kualitas hasil panen. "Kita berharap dinas ketahanan pangan memberikan edukasi ke masyarakat untuk menanam komoditi yang memiliki nilai ekonomis tinggi. DKPP harus menjadi inovator, sehingga nantinya masyarakat bisa meniru," paparnya. (bin)
Sumber: