Pengedar Banyuurip Ditangkap Hendak Kirim Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Semampir meringkus pengedar sabu. Tersangka Fajri Bagus Satria, warga Jalan Banyuurip Kidul Gang III. Pria 21 tahun itu disergap saat melintas di gang dekat rumah. “Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,62 gram, sweater abu-abu, uang tunai Rp 50 ribu,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, Senin (7/3/2022). Ungkap sabu ini awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi bahwa di Jalan Banyuurip Kidul disinyalir menjadi lokasi melintasnya pengedar sabu usai mengambil barang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah diketahui ciri-ciri terduga pelaku, polisi yang menyamar tersebut melakukan pengintaian dan penyanggongan. “Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, beberapa menit kemudian anggota menghentikan terduga pengedar mengendarai motor Honda Vario hitam,” ujar Ari. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti satu poket sabu yang disembunyikan di saku swaeter yang digunakan Fajri. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapat pesanan sabu dari seseorang yang mengaku Aris (DPO). “Saat itu tersangka baru saja mengambil sabu dari temannya bernama Satria di kos Jalan Banyuurip Lor Gang II,” papar Ari. Fajri mengaku sabu tersebut ia beli Rp 200 ribu. Selanjutnya dijual lagi seharga Rp 250 ribu. “Saya hanya mengambil untung Rp 50 ribu,” kata tersangka. (alf/fer)
Sumber: