Jualan Arak Bali, Pekerja Serabutan Dikecrek Polisi

Jualan Arak Bali, Pekerja Serabutan Dikecrek Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Berdalih untuk mendapat tambahan penghasilan,  pekerja serabutan asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, nekat nyambi jualan arak Bali. Akibat ulahnya itu, pria berusia 42 tahun berinisial S tersebut ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan penjual arak Bali tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka tak bisa berkutik saat ditangkap petugas. "Ditangkapnya itu ketika dia berada di rumahnya," terang Nenny, Senin (7/3/2022). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). "Untuk BB nya ditemukan 14 botol arak Bali siap edar, HP, dos tempat menyimpan arak Bali, dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan," jelasnya. Selanjutnya, menurut Nenny, tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1). "Selain itu tersangka juga dijerat dengan Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," tegas Nenny. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menjahui miras. Sebab tak jarang miras jenis ini menjadi pemicu tindak pidana lain di masyarakat, sehingga keselamatan masyarakat terganggu. (fir/mad)

Sumber: