Polisi Tangkap Teman Pembobol Amal di Masjid Perumahan GSI
Surabaya, Memorandum.co.id - Tutuk Sijatmiko (19), warga Jalan Kramat, Wiyung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Selain itu, saat diinterogasi, tersangka juga mengakui perbuatannya terlibat pencurian kotak amal di Masjid Abu Adnan di Perumahan Gunung Sari Indah. "Perbuatan tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegas Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Purwanto, Senin (7/3). Selain menangkap Tutuk, polisi juga menangkap Idwar Salam (39), warga Jalan Dukuh Kramat Wyung. Penangkapan terhadap temannya tersebut berdasarkan keterangan Tutuk. "Sewaktu mencuri kotak amal, tersangka (Tutuk) melakukannya bersama temannya (Idwar)," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Tandes ini. Gogot menambahkan, Tutuk saat diinterogasi baru kali ini berurusan dengan polisi. "Kedua tersangka mengaku baru kali ini ditangkap polisi," imbuh Gogot. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Forum keamanan terpadu (FKT) Perum Gunungsari Indah bersama warga berhasil menangkap pembobol rumah di blok AB. Terduga pelaku, Tutuk (25), warga Jalan Kramat, Wiyung. Pria itu, ditangkap saat anggota FKT bersama warga yang sedang melaksanakan patroli. TK ketika itu berusaha melarikan diri ke arah belakang kompleks perumahan dan mencoba menyeberang sungai pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wib. Dia tepergok warga membobol rumah seorang warga setempat. Saat ditangkap dan diinterogasi, Tutuk mengakuĀ sebelumnya juga mencuri kotal amal masjid. (rio)
Sumber: