Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu

Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Tukang parkir hanya pekerjaan sehari-hari, namun pria satu ini juga punya penghasilan sampingan. Akibatnya SMD (47), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,12 dan 0,08 gram. Polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sabu. Awalnya polisi meringkus dua tersangka. Dari keterangannya, mereka membeli sabu ke seseorang di wilayah Menganti, Gresik. Polisi menyelidiki keberadaan tersangka ini. Hingga akhirnya menemukan tersangka tinggal di Desa Laban, Gresik. "Kami awalnya mencari tersangka di tempat kerjanya. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (6/3/2022). Setelah mendapat alamat terduga pelaku kemudian menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan target. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua poket sabu. Diduga satu poket habis digunakan sendiri sebelumnya. Polisi juga menemukan satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,95 gram. "Kami temukan sabu dalam jaketnya. Diduga belum sempat terjual," imbuhnya. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan pengedar sabu tersebut. "Kami masih kembangkan lagi. Tersangka mengaku mengambil keuntungan dari sabu yang dijual, pelanggannya biasa ke rumah atau ke tempat kerjanya untuk transaksi," tuturnya. (alf/fer)

Sumber: