Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai Diringkus

Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi pelarian Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko selama 9 tahun terhenti di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejati Sumatra Barat. Pensiunan ASN berusia 61 tahun itu terjerat kasus tindak pidana korupsi di Mentawai. Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menuturkan terpidana Agustinus dibekuk saat berada kediamannya. "Kami amankan terpidana di Perumahan Taman Tiara Regency pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10. Setelah itu yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim," tutur Fathur, Jumat (4/3/2022). Diungkapkan Fathur, terpidana Agustinus merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi. "Saat menjabat Kepala Bapeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara," ungkap Fathur. Penangkapan terhadap terpidana Agustinus ini berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP. "Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko MSc Eng dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (jak/fer)

Sumber: