Kejari Kota Malang Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel ke Pengadilan

Kejari Kota Malang Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel ke Pengadilan

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan para tersangka, terkait dugaan penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (4/3/2022). Pelimpahan itu, berawal saat Selasa (1/3/2022), Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dari penyidik. Terkait perkara tindak penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan beberapa tersangka. "Tersangka itu, DI (55), MSW (34), dan LDL (39). Mereka disangka melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan notaris di wilayah Malang," terang Eko Budisusanto, Kasi Intel Kejari Kota Malang. Eko menjelaskan, modus penipuan dilakukan, para tersangka melakukan jual beli hotel dengan harga murah. Terjadi sekitar Januari 2021. Dengan cara, saksi Rudi alias R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC. "Selanjutnya, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (pelapor) dengan harga Rp 7 miliar. Kemudian saksi korban IS, melakukan penawaran diharga Rp 4 miliar," terangnya. Kemudian, lanjut Eko, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS, seharga Rp 3 miliar sebagai DP. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI (notaris) "Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS, bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli. Saksi korban IS kemudian mengirimkan somasi kepada saksi R, untuk penyelesaian proses jual beli. Namun, korban saat tidak mendapat respons baik. Selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar. Kemudian saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI. Namun ternyata, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian Rp 3 miliar. "Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan mulai Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang," pungkasnya. Terpisah Suhendro Priyadi SH, kuasa hukum korban (pelapor), mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke PN untuk disidangkan. "Ya itu kewenangan dari JPU. Berarti proses terus berjalan. Memang klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris," terang Suhendro. Pasalnya, lanjut Suhendro, kliennya tidak mengenal dengan tersangka utama R alias Rudi. Kliennya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah. "Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan," lanjutnya. Hendro menambahkan, para tersangka itu dilaporkannya karena mereka turut serta (turut membantu). "Klien saya itu tidak kenal dengan Rudiono tersangka utama. Namun, dengan jaminan dari notaris, klien saya akhirnya mau membayar DP Rp 3 miliar," pungkas pengacara senior anggota IPSC Perbakin ini. (edr/fer)

Sumber: