Sudah Divonis 5 Tahun Ditambah Denda Rp 1,4 M, Dua Pengedar Sabu Ajukan Banding

Sudah Divonis 5 Tahun Ditambah Denda Rp 1,4 M, Dua Pengedar Sabu Ajukan Banding

Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Halim dan Mochamad Riyadi alias Kaji divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Komplotan pengedar sabu tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Merasa tak puas, keduanya lantas kompak mengajukan banding. Mulanya, Kaji saat itu sedang membutuhkan pekerjaan. Oleh Abdul Halim lalu diperkenalkan kepada Imam (DPO). Kemudian Imam menawari pekerjaan untuk berjualan sabu. Dan itu disetujui Kaji. Pada Senin (6/9) Kaji meminta kepada Halim untuk menerima sabu dari Imam. Permintaan tersebut disanggupi Halim dengan menerima sabu sebanyak 5 gram. Kemudian sabu tersebut diserahkan ke Kaji di rumahnya Jalan Kalimas Barat, Krembangan Utara. Sabu itu lalu dibagi beberapa poket dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dengan perantara Halim. Di antaranya yaitu Febi sebanyak 3 kali dengan harga per poket adalah Rp 500 ribu. Dari menjadi perantara tersebut Halim mendapat upah Rp 100 ribu per poket. Sedangkan Kaji mendapat Rp 50 ribu. Pada Rabu (15/9) sekitar pukul 11.00, Him ditangkap oleh petugas saat mencari Roy yang sudah diamankan terlebih dahulu. Keesokan harinya, sekira pukul 06.30 dilakukan penggeledahan di rumah Halim di Jalan Sukodono,  Semampir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 0,2 gram, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,6 gram beserta pipetnya dan 1 timbangan digital. Setelah diintrogasi, Halim mengakui barang bukti tersebut Mochammad Riyadi Alias Kaji. Di hari yang sama sekira pukul 07.00, Kaji ditangkap oleh tim Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan timbangan elektrik yang digunakan untuk membagi sabu. Berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan dari para terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim tanpa ragu menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,41 miliar subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Riyadi dan Abd Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (4/3). Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ucap Ni Made. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. "Banding Bu Hakim," ujar terdakwa saat ditanya tanggapannya oleh Hakim Ni Made. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya selama 6 tahun, denda Rp 1,41 miliar subsider 3 bulan kurungan. (jak)

Sumber: