Dewan Minta Pembangunan SPBU Jalan Pemuda Dihentikan
SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan agar aktivitas pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda untuk sementara dihentikan. Ini terungkap dari hasil hearing komisi A dengan pengelola SPBU dan bebeberapa dinas terkait, Senin, (14/10). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, izin amdal lalin dari SPBU BP-AKR mendapat sorotan. Sebab,komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut mempertanyakan izin dampak lalu lintasnya karena menengarai adanya aktivitas SPBU tersebut mengakibatkan kemacetan. "Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktivitasnya. Sebab, aktivitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi (kemarin, red) " ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii. Lebih lanjut, politisi Partai NasDem menegaskan, fungsi dewan itu sifatnya kan pengawasan. Ketika dewan melihat ada persoalan atau sesuatu yang terasa ganjil dan dipertanyakan masyarakat, maka aspirasi tersebut ditampung. "Sebab, masyarakat tak mungkin langsung menanyakan sendiri ke pengelola SPBU atau dinas terkait. Mereka menyalurkan aspirasinya melalui dewan," ungkap dia. Dalam rapat hearing kemarin, lanjut dia, anggota komisi A banyak menemukan pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh dinas-dinas terkait. Sebab, yang hadir bukan kepala dinasnya. "Komisi A tidak mencari-cari kesalahan. Ini hanya merealisasikan aspirasi dari masyarakat," ungkap dia. Karena itu, lanjut Imam Syafii, jika pengelola SPBU BP-AKR tak menghiraukan rekomendasi komisi A, dengan alasan sudah mengantongi izin, ya dipersilakan saja.Yang jelas, jika rekomendasi komisi A itu dilanggar, tegas Imam Syafii, pihaknya akan melakukan investigasi, termasuk menanyakan kepada pihak-pihak lain yang tahu betul tentang perizinan SPBU. "Kalau dalam investigasi nanti ditemukan sesuatu yang cacat hukum, maka komisi A minta izin SPBU BP-AKR dicabut," tegas dia. Yang jelas, tandas Imam Syafii, jangan sampai SPBU BP-AKR beroperasi kemudian ditemukan masalah di kemudian hari seperti Hotel Kampi. Apalagi ini bahan yang mudah terbakar. Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP-AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan. "Kami keberatan jika aktivitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, masalah ini akan kita konsultasikan dengan pimpinan,"ujar dia. (dhi/lis)
Sumber: