Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Empat Pengedar Sabu dalam Sehari

Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Empat Pengedar Sabu dalam Sehari

Lumajang, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menggulung empat terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Keempat pelaku masing masing berinisial HS (30) warga jalan kyai lyas, Kelurahan Tompokersan; MW (22) warga jalan Bengawan solo, kelurahan Jogotrunan; SA warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung; PSW (19) warga jalan AP Iptu Jamari, Kelurahan Jogotrunan. "Keempat tersangka kami tangkap di dua TKP dengan total barang bukti 3.36 gram sabu ," ungkap Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (3/3/2022) siang. Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan peredaran narkoba teraebut, bermula saat anggota menangkap HS dan MW yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba dirumah SA di desa Tukum, Kecamatan Tekung. Saat menggeledah ketiganya petugas menemukan barang bukti 2 pocket sabu masing masing seberat 0.95 gr dan 0.12 gr. Tidak cukup sampai di sini, anggota juga menyita 58 plastik klip, 1 bh timbangan electric digital shcale, 3 buah handphone serta 1 unit mobil. Setelah meringkus ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari hasil keterangan, kedua tersangka HS dan MW petugas mengetahui bahwa bisnisnharam trsebut juga dilakukan oleh PSW (19) warga Jalan AP Iptu Jamari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Tak butuh waktu lama, akhirnya petugaspun berhasil.meringkus PSW yang saat itu sedang berada dirumahnya. "Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,29 gr serta 1 buah pivet kaca dan 1 bh handphone milik tersangka," pungkas Ernowo (Ani)

Sumber: