Sidang Jalan Raya Gubeng Ambles, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam kasus Jalan Raya Gubeng ambles, Senin (14/10).
Ketiga saksi itu Edi Susapto (PT Ketira Engineering), Sapudin Setiawan (PT Indopora), dan Akrom (PT Indopora).
Mereka diperiksa satu per satu. Saksi pertama Edi Susapto memberikan keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
"Di sisi barat dan utara ada pergeseran, selanjutnya dapat laporan lagi soal kebocoran," terang Edi.
Tim penasihat hukum PT NKE menanyakan kepada Edi, apakah ada upaya dari saksi terkait temuan tersebut. "Apa yang saksi lakukan atas temuan itu," ujar salah satu penasihat hukum PT NKE.
Atas pertanyaan itu, saksi Edi menjelaskan bahwa temuan itu sudah disampaikan ke PT Cipta Karya. "Sudah disampaikan ke Cipta Karya," jawab Edi.
Untuk dua saksi lainnya diperiksa setelah ketua majelis hakim menyekorsing persidangan. (fer/udi)
Sumber: