Satreskoba Bekuk 5 Kurir Jaringan Lampung-Surabaya, Sita 46,6 Kg dan 4000 Butir Pil Koplo
Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lampung-Surabaya. Polisi juga meringkus 5 kurir sabu dan pil koplo yang beroperasi atas perintah salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur. Mereka adalah Dwi Vibbi (34) asal Waru, Sidoarjo; Iksan Fatriana (29) asal Bandung, Jawa Barat; Dicky Wirawan Putra (26) warga Jalan Pandegiling; Badrud Tamam (21) dan Andico Syaifullah Pangestu (21) keduanya asal Sidoarjo. Dari keenam kurir tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 46,6 kilogram dan 4000 butir pil koplo. "Para tersangka berperan sebagai kurir dan sudah berkali-kali melakukan pengiriman dengan jaringan yang sama," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (2/3). Yusep mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap narkoba sebanyak 45 kilogram yang diungkap pada bulan Desember 2021. Kemudian dikembangkan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Hasilnya, pada Selasa tanggal 11 Januari 2002 sekitar pukul 20.00 Wib, di salah satu hotel di Lampung, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Dwi Vibbi dan Iksan. Dari keduanya petugas menyita barang bukti 2 koper besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42 kilogram. Saat diinterogasi, Vibbi dan Iksan mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dari JK (DPO), orang yang menyuruhnya. "Kedua tersangka sudah 2 kali kirim barang ke Surabaya. Yang pertama sebanyak 17 kilogram sabu dan yang kedua 42 kilogram dengan cara diranjau di area parkiran rumah sakit di Surabaya," beber Yusep. Tidak berhenti sampai di sini. Petugas gabungan dari satreskoba terus mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap kurir jaringan sama, yakni Vibbi di Jalan Pandegiling pada 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah Dicky. "Peran tersangka (Dicky) adalah sebagai Kurir dengan upah Rp.2 juta," kata lulusan Akpol tahun 1996 ini. Dia nekat menjadi kurir karena untuk menambah penghasilan. Saat beroperasi dia rela dikendalikan salah satu narapidana di lembaga pemaayarakatan (lapas) di Jawa Timur. Dicky saat diinterogasi mengaku kepada petugas sudah 2 kali kirim barang. Yang pertama menerima sabu sebanyak 800 gram. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan pada jaringannya yang lain di Jalan Wonokusumo dan membekuk Badrud Tamam dan Andico Syaifullah Pangestu pada Senin, 28 Februari 2022, sekitar jam 15.30 Wib. "Dari tangan kedua tersangka ini anggota kami menyita 3 kilogram sabu di dalam tas punggung yang dipakainya. Anggota juga menggeledah rumahnya di Sidoarjo dan kembali menemukan 4000 butir pil koplo," beber Yusep. Kepada petugas Badrud dan Andico mendapatkan komisi Rp 2 juta sekali kirim. Sedangkan Badrud berterus terang untuk koplo didapat dari seorang narapida yang mendekam di salah satu lapas di Jatim berinisial FN. "Keduanya juga sudah dua kali kirim barang. Yang pertama sebanyak 194 gram sabu," ujar Yusep. Yusep menegaskan, pihaknya atas perintah Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas peredaran narkoba yang bermain-main di Surabaya dan Jawa Timur. "Kami masih dalami karena kemungkinan jaringan narkoba ini berasal dari timur tengah, yang masuk melalui perairan Aceh, salah satunya beredar di Surabaya," pungkas Yusep. (rio)
Sumber: