Pengedar Pil LL Asal Punjul Keok
Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda 22 tahun berinisial MFA, asal Dusun Tawang, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda kelahiran Kalimantan itu kedapatan mengedarkan pil dobel L. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, terungkapnya keterlibatan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat. "Tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Boyolangu setelah melakukan pendalaman informasi dari masyarakat," ujarnya, Rabu (2/3/2022). Nenny menjelaskan, dari penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti puluhan butir pil dobel L, uang tunai Rp 250 ribu, sebuah hp, dan bekas bungkus rokok tempat menyimpan pil LL. "Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkap Nenny. Pihaknya menegaskan, seluruh personel Polres Tulungagung beserta polsek jajaran akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di Kabupaten Tulungagung. "Kita akan mempersempit ruang gerak mereka, hingga dapat terwujud Kabupaten Tulungagung yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegas Nenny. (fir/mad)
Sumber: