Polisi Gulung Residivis Pengedar Sabu

Polisi Gulung Residivis Pengedar Sabu

Pasuruan, memorandum.co.id - Rasuat (49), asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah mengedarkan Narkotika jenis Sabu. "Pelaku kita Amankan didalam rumah pelaku, sekira pukul 01.00 WIB," ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Rabu (02/03/22). Slamet menjelaskan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa disekitaran TKP sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditindak lanjuti oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, petugas mengamankan pelaku didalam rumahnya. "Setelah pelaku kita amankan dan dilakukan penggledahan didalam rumahnya, petugas menyita barang bukti berupa 9 klip sabu dengan berat 2,58 gram, 8 klip kosong dan 1 dompet kecil," jelasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis pengedar sabu, Ia (pelaku Red) juga baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu," tutup Slamet. (rul)

Sumber: