Tukar Tambah ke Diler Motor Malah Tertipu
Surabaya, memorandum.co.id - Muslim datang ke diler motor resmi di Jalan Diponegoro untuk menukar tambah motor miliknya yang lama dengan yang baru. Saat masuk ke diler tersebut, dia ditemui Agung Nugroho yang mengaku karyawan di situ. Namun, setelah menerima uang dari Muslimin, Agung menghilang. Ternyata Agung bukan karyawan diler tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Agung kepada Muslimin mengaku sebagai sales bagian lapangan. Muslimin yang percaya mengutarakan niatnya mendatangi diler tersebut. Dia mengaku akan menukar motor miliknya yang lama tahun 2018 dengan motor yang sama keluaran 2021. Agung menerangkan, bahwa motor Muslimin yang lama harganya Rp 18,5 juta. Sedangkan harga motor yang baru Rp 21,9 juta. Muslimin diminta untuk membayar selisih Rp 5,4 juta agar permohonan tukar tambah yang diajukannya dapat diproses diler. Muslimin yang percaya menyerahkan uang itu ke terdakwa Agung. "Terdakwa menjanjikan bahwa proses tukar tambah tersebut akan segera selesai," jelas jaksa Fathol dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Muslimin belum menerima motor yang baru. Dia kembali datang ke diler untuk mencari Agung. Namun, ketika itu dia tidak menemukannya. Muslimin juga sempat menelepon ke nomor Agung, tetapi tidak aktif. Dia lantas bertanya ke pihak diler terkait permohonan tukar tambah motor yang diurus Agung. "Pihak diler menjelaskan bahwa di diler tersebut tidak ada karyawan yang bernama Agung Nugroho dan tidak ada proses pengajuan tukar tambah yang diajukan terdakwa," tuturnya. Muslimin akhirnya sadar bahwa dirinya ditipu Agung. Dia lantas melaporkan pria tersebut ke kantor polisi. Jaksa Fathol menuntut Agung dengan pidana enam bulan penjara. Terdakwa dianggap telah menipu Muslimin. Agung yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. (jak/fer)
Sumber: