Tanam Ganja, Warga Kaliwungu Diringkus Polsek Tempeh
Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Polsek Tempeh meringkus seorang pria berinisial TH (42) di rumahnya, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Senin (28/02/2022) siang. Pria asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, tersebut diamankan petugas karena diduga memiliki dan menanam pohon ganja. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita satu batang pohon ganja dan dua buah plastik berisi biji kering tanaman ganja yang diduga kuat milik tersangka. Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari masyarakat di Desa Kaliwungu bahwa ada salah satu warganya yang diduga memiliki dan menanam pohon ganja. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek bersama anggotanya langsung mendatangi rumah tersangka. Serta melakukan penyisiran di area yang diduga digunakan untuk menanam pohon ganja. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya hanya bisa pasrah saat polisi menemukan bukti tanaman ganja yang ditanam di antara pohon sengon di tanah belakang rumahnya. " Pelaku mengaku menanam pohon ganja tersebut sejak 2 bulan yang lalu, " ujarnya Menurut pengakuan kepada polisi, terduga pelaku membeli daun ganja kering yang ada bijinya dari pria berinisial A warga Klakah dengan harga 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri. " Kasusnya kini sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang," pungkasnya. (ani)
Sumber: