Reskrim Polsek Kamal Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Reskrim Polsek Kamal Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Bangkalan, memorandum.co.id - Mustofa (35), pengedar sabu tak berkutik ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal tiba-tiba menyergapnya. Tidak ada perlawanan. Lelaki asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, itu hanya bisa pasrah ketika diborgol. Peritiwa itu terjadi saat Kanitreskrim Polsek Kamal Aiptu Sukarno Letsono dan tiga anggota menggerebek rumah di Kampung Lembanah, Desa Kebun, yang dijadikan tempat transaksi sabu, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 05.30. “Dari tangan tersangka Mustofa disita dua klip plastik kecil berisi 0,67 gram sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, Senin (28/2/2022). Mengutip laporan Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Kasi Humas menegaskan dua klip barang bukti itu merupakan sisa dari sabu sejumlah paket sabu yang belum terjual. Di hadapan petugas, Mustofa mengaku kulakan sabu kepada pengedar berinisial R, warga Kecamatan Labang yang kini jadi target DPO. ”Pengakuan tersangka, dua klip sabu 0,67 gram yang belum terjual itu dibeli dari R dengan harga Rp 150.000,” ungkap Sucipto. Dengan demikian, dalam 1,5 bulan terakhir ini, terakhir ini Polsek Kamal meringkus tiga tersangka pengedar sabu. Sebelumnya, Selasa (18/1/2022), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal, berhasil membekuk tersangka AE dan MSI di jalan raya Desa Kamal. Dua tersangka ini juda ditangkap setelah transaksi dengan pengedar berinisial U asal Kecamatan Socah. Dari AE dan MSI, anggota menyita 3,22 gram sabu- dalam kemasan klip plastik ukuran sedang. Satu poket sabu dalam kemasan atau klip plastik sedang. ”Barang bukti dibeli dari pengedar U seharga Rp 2.550.000,” pungkas Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya. (ras/fer)

Sumber: