Berkas Perkara Calo Rekrutmen ASN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Calo Rekrutmen ASN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara Totok Riyanto alias TR (57), oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus calo rekrutmen aparatur sipil negara ((ASN)  dinyatakan lengkap (P21). Tidak sendiri, Totok ditetapkan sebagai tersangka bersama istri sirihnya ADS (38). Sempat berstatus buron, keduanya lalu dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya di kampung halaman ADS di Lampung. Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hamongan Parsaulian Sidauruk mengatakan, setelah memberikan petunjuk kepada penyidik dan dilengkapi, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kedua tersangka tersebut lengkap. "Sudah P21 Mas. Kita jadwalkan untuk segera tahap ll nya," tutur Hamongan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin (28/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menuturkan beberapa lalu berkas perkara dua tersangka yang sempat buron ke Lampung itu sudah selesai disusun dan dikirimkan kepada jaksa. "Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti," tutur Mirzal, Minggu (13/2). Alumnus SMAN 4 Surabaya itu menjelaskan, untuk pasal yang pasti dijeratkan terhadap kedua tersangka yakni tentang penipuan dan penggelapan. ”Unsur pidana yang sudah pasti penipuan dan penggelapan. Kalau dugaan pencucian uang itu masih didalami penyidik,” jelasnya. Mirzal menerangkan bahwa potensi adanya pidana pencucian uang sebenarnya cukup terbuka. Sebab, uang yang diperoleh tersangka dari korbannya mencapai Rp 1 miliar. Uang itu ditengarai sudah dialihkan ke aset tertentu agar tidak mudah terdeteksi. ”Untuk menjerat tersangka dengan pidana pencucian uang, diperlukan bukti lagi,” terang perwira polisi asal Pacar Keling tersebut. Lebih lanjut Mirzal mengatakan nominal nilai rupiah yang dipatok Totok dan ADS kepada para korbannya cukup beragam. Kedua tersangka hanya asal menyebut angka. Karena sejak awal memang tidak berniat memasukkan korban menjadi ASN. "Memang tidak ada niat masukkan korban jadi ASN," kata Mirzal. Alumnus SMPN 6 Surabaya itu sampai menyampaikan keprihatinannya karena banyaknya korban yang jatuh akibat janji manis tersangka. Untuk memenuhi nilai yang dipatok tersangka, sebagian besar sampai memaksakan diri. "Mereka sampai menjual asetnya demi bisa menutupi biaya yang dipatok tersangka. Ada yang menjual rumah, mobil, dan motor,” ucapnya. Mirzal mengungkapkan, para korban percaya karena dalam menawarkan rekrutmen, tersangka mencatut beberapa pejabat. Salah satunya, dengan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dengan foto-foto keakrabannya. "Tersangka ini tidak asal merayu para calon korban. Agar tidak ragu, tersangka menyiapkan bukti dan sarana pendukung. Tersangka sengaja mencatut beberapa pejabat agar korbannya tidak ragu," ungkapnya. Sementara itu, Irene Ulfa, jaksa peneliti perkara tersebut ketika dikonfirmasi perihal pelimpahan berkas perkaranya ke pihaknya membenarkan. "Sudah Mas," ucap Irene. Seperti diberitakan sebelumnya, Totok dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CASN. Korban sudah menyetorkan sejumlah uang, tetapi tidak masuk ASN Pemkot Surabaya setelah mengecek namanya. (jak)

Sumber: