Pengedar Sabu Kapasari Pedukuhan Digerebek
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Simokerto menggerebek rumah pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Kapasari Pedukuhan. Petugas menangkap kedua tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono. Mereka warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gang Bei, Simokerto. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 9,25 gram, 2,35 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,23 gram dan 0,26 gram, dan buku rekapan penjualan. Adapun 2 HP, kartu ATM, 100 klip kosong, mesin press, uang hasil penjualan Rp 600 ribu, bukti transfer, tempat kacamata yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Setelah terbukti, anggota kemudian menggiring ke Mapolsek Simokerto guna dimintai keterangan. "Rumah tersebut digerebek setelah ada informasi jika sering dijadikan lokasi dan transaksi sabu," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Sidik Hadi, Sabtu (26/2/2022). Informasi itu, ditindaklanjuti anggota dengan menggerebek dan menangkap Hermato. Kebetulan di rumah tersebut juga terlihat Eko yang hendak membeli sabu, sehingga ikut diringkus. Selanjutnya, berikut barang bukti keduanya dibawa ke Mapolsek Simokerto guna diproses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sidik. (rio)
Sumber: