Berkas Tahap Dua Binti Menyusul

Berkas Tahap Dua Binti Menyusul

SURABAYA- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus mengebut berkas empat tersangka kasus jasmas, pasca pelimpahan tahap dua tersangka Sugito dan Darmawan. Dikatakan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak M Fadhil, bahwa empat berkas tersangka lain masih proses melengkapi berkas karena pada saat pemeriksaan waktu itu tersangka tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan. “Karena prinsip peradilan cepat, sedehana, dan biaya ringan harus kami lakukan. Kami upayakan secepat mungkin untuk tersangka lainnya, karena masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan,” jelas Fadhil, Minggu (13/10). Fadhil menambahkan, untuk metode persidangan nantinya apakah satu per satu atau bersama, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan nanti. “Kami serahkan hakim. Kalau misalnya digabung maka mereka (Sugito dan Darmawan) harus bertangungjawab atas berkasnya masing-masing, itu hanya untuk mempermudah saja” ujarnya. Untuk empat tersangka lain, lanjut Fadhil, kemungkinan mempuanyai agenda masing-masing. Sebab, ada jarak pelimpahan tahap dua dengan dua tersangka sebelumnya. “Kalau yang lain jangka waktunya jauh, mungkin punya agenda masing-masing. Bisa saja keempatnya langsung jika jaksa peneliti menerbitkan P21, atau tersangka Binti Rochma dulu baru ketiganya bersamaan,”pungkas Fadhil. Seperti diketahui, dalam perkara korupsi dana hibah jasmas 2016, negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka atas nama Agus Setiawan Jong sudah divonis 6 tahun penjara dan saat ini masih mengajukan banding. Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochma (Partai Golkar), Syaiful Aidy (PAN), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Ratih Retnowati (Partai Demokrat). Untuk tersangka Ratih Retnowati sendiri saat ini masih menjabat sebagai legislator di DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. (fer/tyo)

Sumber: