Ajak Masyarakat Awasi Orang Asing, Imigrasi Perak Luncurkan Peta Digital
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus melakukan inovasi baru meski sudah memiliki predikat wilayah bersih dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan melayani (WBBM). Di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) misalnya. Bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tanjung Perak membuat inovasi baru melalui aplikasi peta digital. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono mengatakan, dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan orang asing. “Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung memantau. Karena yang ada di daftar sistem kita ini adalah ITAS/ITAP orang asing yang melapor dan terpantau oleh kita. Tapi, kalau memang ada perbedaan data, kita berharap masyarakat bisa berkoordinasi dengan menginformasikan kepada imigrasi,” harap Wawan, Jumat (25/2/2022). Lanjutnya, di dalam aplikasi tersebut, warga bisa melaporkan adanya warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan, aplikasi berbasis website itu sudah bisa diakses semua orang. “Data yang ada di dalam aplikasi tersebut memang dibatasi. Kita cantumkan hanya jumlah WNA per kecamatan,” ujar Sonny. Meski demikian, di dalam aplikasi tersebut terdapat call center yang langsung terhubung ke seksi Inteldakim. Kata Sonny, ada petugas di bagian call center yang menerima laporan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia mencontohkan di wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Di wilayah tersebut, ada 36 WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP). Adapun pemegang kartu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 147 orang. Sedangkan yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5 orang. Masyarakat bisa melaporkan ketika ada WNA di sekitar lingkungan mereka. Pihak Imigrasi akan menconcokkan data yang dilaporkan dengan basis data yang ada di kantor. “Jika ditemukan ada yang belum terdata, berarti ada potensi pelanggaran yang harus ditindak,” terangnya. Tidak hanya warga, perangkat kelurahan, RT, maupun RW juga boleh membuat laporan jika ada WNA yang tinggal di wilayahnya. Dengan demikian, petugas di kantor Imigrasi bisa melakukan pengecekan secara berkala. “Partisipasi dari masyarakat dalam membantu pengawsan terhadap orang asing, sangat kita harapkan,” pungkas Sonny. (mik/fer)
Sumber: